Persyaratan karantina Australia untuk produk bambu, kayu dan rumput yang diimpor

Dengan meningkatnya permintaan produk bambu, kayu dan rumput di pasar internasional, semakin banyak produk terkait dari perusahaan bambu, kayu dan rumput di negara saya yang memasuki pasar internasional.Namun, banyak negara telah menetapkan persyaratan inspeksi dan karantina yang ketat untuk impor produk bambu, kayu dan rumput berdasarkan keamanan hayati dan kebutuhan untuk melindungi ekonomi mereka sendiri.
01

Produk mana yang memerlukan izin masuk

Australia tidak memerlukan izin masuk untuk bambu umum, kayu, rotan, willow dan produk lainnya, tetapi harus mendapatkan izin masuk untuk produk rumput (kecuali pakan ternak, pupuk, dan rumput untuk budidaya) sebelum memasuki negara tersebut.

#perhatian

Jerami yang belum diproses dilarang masuk ke negara itu.

02

Produk mana yang perlu masuk karantina

#Australia menerapkan karantina batch demi batch untuk produk bambu, kayu, dan rumput yang diimpor, kecuali untuk situasi berikut:

1. Barang kayu berisiko rendah (disingkat LRWA): Untuk kayu olahan, bambu, rotan, rotan, willow, produk anyaman, dll., masalah hama dan penyakit dapat diatasi dalam proses pembuatan dan pemrosesan.

Australia memiliki sistem yang ada untuk mengevaluasi proses pembuatan dan pemrosesan ini.Jika hasil evaluasi memenuhi persyaratan karantina Australia, maka produk bambu dan kayu tersebut dianggap sebagai produk kayu berisiko rendah.

2. Kayu lapis.

3. Produk kayu yang direkonstitusi: produk yang diproses dari papan partikel, karton, papan untai berorientasi, papan serat kepadatan menengah dan kepadatan tinggi, dll. Yang tidak mengandung komponen kayu alami, tetapi produk kayu lapis tidak termasuk.

4. Jika diameter produk kayu kurang dari 4 mm (seperti tusuk gigi, tusuk sate barbekyu), mereka dibebaskan dari persyaratan karantina dan akan segera dikeluarkan.

03

Persyaratan Karantina Masuk

1. Sebelum memasuki negara, serangga hidup, kulit kayu dan bahan lain yang memiliki risiko karantina tidak boleh dibawa.

2. Mengharuskan penggunaan kemasan baru yang bersih.

3. Produk kayu atau furnitur kayu yang mengandung kayu padat harus difumigasi dan didesinfeksi sebelum memasuki negara dengan sertifikat fumigasi dan disinfeksi.

4. Peti kemas, bungkusan kayu, palet atau dunnage yang memuat barang-barang tersebut harus diperiksa dan diproses di pelabuhan kedatangan.Jika produk telah diproses sesuai dengan metode perawatan yang disetujui oleh AQIS (Australian Quarantine Service) sebelum masuk, dan disertai sertifikat perawatan atau sertifikat fitosanitari, maka pemeriksaan dan perawatan tidak dapat dilakukan lagi.

5. Bahkan jika produk kayu olahan barang olah raga telah diproses dengan metode yang disetujui dan memiliki sertifikat phytosanitary sebelum masuk, produk tersebut tetap akan dikenakan pemeriksaan sinar-X wajib dengan tarif 5% dari setiap batch.

04

Metode pemrosesan yang disetujui AQIS (Layanan Karantina Australia).

1. Perlakuan fumigasi metil bromida (T9047, T9075 atau T9913)

2. Perawatan fumigasi sulfuril fluorida (T9090)

3. Perlakuan panas (T9912 atau T9968)

4. Perlakuan fumigasi etilen oksida (T9020)

5. Perawatan anti korosi kayu permanen (T9987)


Waktu posting: Des-30-2022